Foto Surat Edaran MPU Kabupaten Bireuen
Mitrainfo.com l Aceh - Keputusan Bersama Ketua Majelis permusyawaratan ulama kabupaten Bireuen, Kepala Dinas syari'at Islam, Kepala kantor kementrian Agama di Kabupaten Bireuen, Tentang bersama zakat fitrah Tahun 1442 H/2021:M Sebagai Berikut.
Prihal dalam keputusan tersebut, ditemukan oleh media ini melalui WhatsApp Grup BLC Bireuen, Kamis, (6/5/2021). Menerangkan jika dalam bentuk Beras: 1(satu) Sha'k (4 Mud Sabawi) (Mazhab Syafi'i) Atau 1.5 (Satu Setengah) Bambu, ditambah 1(satu) Cekung 2 (dua) Tangan atau 10 (Sepuluh) kaleng susu atau 2,8 (Dua koma delapan) Kg perjiwa.
"Jika Harus dalam bentuk uang, Maka Bersarnya zakat fitrah harus Mengambil Pedoman Mazhab Hanafi dengan seharga dengan 3,8 kg.
Dari 4(Empat) bahan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah.
Yaitu: A. Gandum,B.Syair( Langka), C. Kurma, D.Anggur kering/kismis.
Majelis Permusyawaratan Ulama Bireuen, Ketua, Tgk. Nazaruddin, Bireuen 30- April-2021 M, 18 Ramadhan 1442 H. dan Kepala kantor kementrian Agama Kabupaten Bireuen, Drs. H.Zulkifli Idris, M.Pd, serta Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P. Ujar Majelis Ulama Bireuen.(Wardi)