|
MitraInfo.com--Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui dinas Sat Pol PP dan Wilayatul Hisbah(WH) Melakukan eksekusi Cambuk terhadap tiga orang yang melanggar hukum Jinayah, Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh.
Eksekusi Cambuk berlangsung di halaman Meusejit sultan Jeumpa bagi tiga orang, satu diantaranya pelaku zina dan dua Orang maisir.Jumat,20/08/2021
Kasat Pol PP dan WH, Chairullah Abed SE, mengatakan ke pada awak media, tuntutan qanun Aceh dan pelanggar hukum Jinayah terhadap tersangka, peraturan yang belaku di Aceh khususnya di Bireuen adalah hukum Cambuk. Maka Prihal ini, perlu ada sosialisasi lanjutan Qanun Aceh kepada masyarakat, upaya memberikan pengetahuan pemahaman tentang Qanun atau aturan yang berlaku.
Seperti Sosialisasi. jinayah yang sedang digelar saat ini adalah merupakan salah satu upaya memberikan pengetahuan pemahaman tentang Qanun atau aturan yang berlaku, dengan pihak unsur perangkat Gampong.
Lanjut Chairullah Abed, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen M Farid Rumdana SH, MH bersama Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani SH MSi,serta bimbingan Agama Dr Nazaruddin Abdullah MA
"Dr Nazaruddin Abdullah MA pelaku pelanggaran Qanun jinayah Perlu ada sosialisasi kepada masyarakat agar para pelaku jera".
Para tersangka pelaku pelanggaran Qanun jinayah Razali Bin Wahab, Warga Gampong Dayah Blang Ralee Jeunib, bukti menyediakan fasilitas sebagai tempat maisir (judi) melanggar pasal 20 Qanun Aceh no 6 tahun 2014, dicambuk dimuka umum 20 kali, dikurangi cambuk satu hanya dieksekusi 19 kali, karena sudah menjalani 2 bulan kurungan penjara.
Bagi Fadhli A Bakar (36) warga Dusun Kuala Gampong Lancang Jeunib, melanggar maisir (judi) melanggar pasal 18 Qanun Aceh no 6 tahun 2014, hukuman Jinayah dijatuhi hukum cambuk 9 kali,dikurangi dua kali berarti dicambuk hanya 7 kali, penahanan 2 bulan penjara.
Sedangkan satu lagi tersangka Zulman Basri,29,warga Geulumpang Bungkok Samalanga melanggar zina terhadap anak, di cambuk 100 kali dan kurangan 6 bulan penjara, semua pelaku atas keputusan Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen. (Wardi).