![]() |
Kepala Dinsos Bireuen, Rabu,08/09 |
MitraInfo.com--Bireuen, Saat dijumpai Wartawan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bireuen Mulyadi SH. MSM, di Kantin depan Kantor Dinsos, Rabu,8/09/2021 memberikan tanggapan Terkait program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sepekan yang lalu di Kabupaten Bireuen.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bireuen Mulyadi SH.MM.SM sebagai pengguna anggaran meminta dokumen tersebut di keuangan Dinsos untuk verifikasi kembali.
Dalam verifikasi Mulyadi melihat, bahwa uang dari kas dinas di Content Manegement Sistem (CMS) sudah ke rekening penerima sebesar 2 juta, dan uang dari rekening penerima di transfer, kemudian pihak penerima transfer ke rekening toko untuk beli barang yang dimaksud, Kadinsos Bireuen Mulyadi, menerangkan bukti transfer juga sebesar yang diterima.
"Namun setelah selesai saya verifikasi semua terdapat 20 penerima yang tidak ada bukti transfer ke toko yaitu kecamatan jangka", isu Bantuan sosial UEP, terus bergulir, Kadinsos panggil Penitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kasi yang menanganinya.
Mereka menjelaskan bahwa Kecamatan Jangka, uangnya ditarik langsung padahal slip pemindahan bukuan ada ditanda tangani oleh penerima, dari sinilah saya sendiri dengan PPTK turun kelapangan dan terus menggali informasi tentang ini, Ujar Mulyadi.
Terkait hasilnya bahwa di Kecamatan Jangka terjadi pemotongan 400.000, per penerima bila kita kalikan jumlahnya 8 juta semua, kemudian saya panggil lagi PPTK dan kasi tersebut, disitulah saya dapat info bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Jangka ada menyerahkan uang ke dinas sejumlah 6. juta kepada kasi tersebut.
Dalam penjelasan tersebut juga ada beberapa toko juga memberikan komisi, atau sebutan lainnya namun tidak semua toko, dan uangnya masih belum digunakan / belum di distribusikan kepada siapapun
dari hasil tadi, saya sebagai pengguna anggaran mempelajari aturan keuangan, agar potongan dan komisi yang diterima tadi dapat dikembalikan, maka dalam UU no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara ada di pasal 16 ayat 4 bahwa potongan atau komisi merupakan pendapatan daerah.
diaturan lain juga disebutkan dicatat sebagai lain2 penerimaan yang sah, dari itulah saya mengambil keputusan dengan mengalikan jumlah penerima dengan besaran potongan Tksk Kecamatan Jangka, saya perintahkan PPTK untuk setor ke Kasda.
"dengan asumsi saya nanti hitungannya akan dilakukan kembali oleh inspektorat",
berdasarkan hal tersebut, bantuan UEP dinsos tidak melakukan potongan akan tetapi oknum TKSK Jangka tidak mengikuti mekanisme atau aturan yang telah mengambil kebijakan sendiri.
Pemotong bantuan tersebut padahal mekanismenya sebagaimana kami sebutkan tadi, nah sekarang bergulir bahwa kadis begini dan begitu padahal semua ada aturannya, uang setoran itu sudah menjadi pendapatan daerah, jadi itu tergantung pemerintah mau dimanfaatkan untuk kegiatan apa.
Begitu juga dengan jumlah setoran itu bukan bukti ada potongan akan tetapi dari jumlah komisi yang diberikan oleh toko ter masuk potongan dari TKSK Jangka yang dipotong Rp 400.000, padahal yang diserahkan ke dinsos hanya Rp 300.000, jadi bukan untuk kepala dinas, karena uang tersebut masih disimpan oleh kasi tidak didistribusikan, Ujar Mulyadi.(Wardi)